Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. pengembangan program pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. pengembangan model pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional; d. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional; e. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan penerapan model pendidikan serta pengembangan dan pendayagunaan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Koreksi Anda