Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengembangan program pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. pengembangan model pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
d. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
e. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan penerapan model pendidikan serta pengembangan dan pendayagunaan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
