Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengembangan program pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. pengembangan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta penerapan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan informal;
f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
g. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
