Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. pengembangan program pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. pengembangan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional; d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta penerapan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan informal; f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan g. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id