Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Fasilitasi Sumberdaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;dan
c. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
