Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengembangan program dan model, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal serta supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Seksi Informasi dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
