Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PP- PAUDNI adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) PP-PAUDNI di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Koreksi Anda
