Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PP- PAUDNI adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) PP-PAUDNI di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Koreksi Anda