Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
