Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan PP-PAUDNI;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda
