Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala PP-PAUDNI wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan PP- PAUDNI.
Koreksi Anda