UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
a. menerima laporan gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
b. UPG menelaah laporan gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut diproses oleh UPG atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. UPG memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah atau cinderamata dan atau hiburan dari pihak ke tiga atau pegawai, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran;
d. meneruskan laporan gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status gratifikasi;
f. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai Kementerian Dalam Negeri;
g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem Pengendalian gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan; dan
j. mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan gratifikasi.
(1) Pegawai Kementerian Dalam Negeri yang berada dalam situasi yang tidak dapat menolak penerimaan gratifikasi, wajib untuk membuat laporan untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak.
(2) Dalam keadaan tertentu Pegawai tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, pegawai dapat melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG.
(1) Pegawai dapat tidak melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang diperoleh dari:
a. Dalam tugas kedinasan, dan
b. Di luar tugas kedinasan
(2) Gratifikasi yang dapat tidak dilaporkan dalam tugas kedinasan yang meliputi:
a. Cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
b. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
(3) Gratifikasi yang dapat tidak dilaporkan di luar tugas kedinasan yang meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya.
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;
d. Pemberian sesama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang;
e. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan
i. kompensasi atau penghasilan atas pekerjaan di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 harus dicatat dan dilakukan reviu awal.
(2) review awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. review atas kelengkapan laporan; dan
b. review atas laporan Gratifikasi;
(3) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan.