Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara; c. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. Uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. Penjelasan umum.
Koreksi Anda