Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
c. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. Uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. Penjelasan umum.
Koreksi Anda
