Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Organisasi UPG terdiri atas:
a. Pembina;
b. Pengarah;
c. Ketua;
d. Sekretaris I;
e. Sekretaris II; dan
f. Anggota.
(2) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal.
(3) Sekretaris I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal dan Sekretaris II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu Komponen.
(5) Susunan Organisasi UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
