Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekapitulasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi secara periodik setiap 2 (dua) bulan.
Koreksi Anda