Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Rekapitulasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi secara periodik setiap 2 (dua) bulan.
Koreksi Anda
