Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kementerian Dalam Negeri yang berada dalam situasi yang tidak dapat menolak penerimaan gratifikasi, wajib untuk membuat laporan untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak.
(2) Dalam keadaan tertentu Pegawai tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, pegawai dapat melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG.
Koreksi Anda
