Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan pencegahan atas gratifikasi dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
Koreksi Anda