Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; b. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara; c. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. Uraian jenis gratifikasi yang diterima ; e. Nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. Kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id