Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 harus dicatat dan dilakukan reviu awal.
(2) review awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. review atas kelengkapan laporan; dan
b. review atas laporan Gratifikasi;
(3) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan.
Koreksi Anda
