Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 harus dicatat dan dilakukan reviu awal. (2) review awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. review atas kelengkapan laporan; dan b. review atas laporan Gratifikasi; (3) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id