Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dapat tidak melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang diperoleh dari:
a. Dalam tugas kedinasan, dan
b. Di luar tugas kedinasan
(2) Gratifikasi yang dapat tidak dilaporkan dalam tugas kedinasan yang meliputi:
a. Cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
b. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
(3) Gratifikasi yang dapat tidak dilaporkan di luar tugas kedinasan yang meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya.
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;
d. Pemberian sesama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang;
e. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan
i. kompensasi atau penghasilan atas pekerjaan di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi.
Koreksi Anda
