Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan UPG di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda