Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
a. menerima laporan gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
b. UPG menelaah laporan gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut diproses oleh UPG atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. UPG memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah atau cinderamata dan atau hiburan dari pihak ke tiga atau pegawai, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran;
d. meneruskan laporan gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status gratifikasi;
f. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai Kementerian Dalam Negeri;
g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem Pengendalian gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan; dan
j. mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan gratifikasi.
Koreksi Anda
