Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. menerima laporan gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait; b. UPG menelaah laporan gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut diproses oleh UPG atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; c. UPG memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah atau cinderamata dan atau hiburan dari pihak ke tiga atau pegawai, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran; d. meneruskan laporan gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; e. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status gratifikasi; f. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai Kementerian Dalam Negeri; g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem Pengendalian gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan; dan j. mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan gratifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id