Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dilingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Inspektorat Jenderal. (3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id