Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Eksportir Produsen adalah Badan Usaha yang melakukan produksi di wilayah negara Republik INDONESIA dan melakukan ekspor sendiri atas barang produksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang selanjutnya disebut EB adalah Eksportir Produsen yang diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan Pernyataan Invoice (Invoice Declaration) mengenai asal suatu barang yang diekspor.
4. Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) adalah skema pernyataan asal barang dalam bentuk Pernyataan Invoice (Invoice Declaration) yang dibuat oleh EB yang akan melaksanakan ekspor barang.
5. Pernyataan Invoice (Invoice Declaration) adalah pernyataan EB mengenai asal barang didalam invoice sesuai dengan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self- Certification System.
6. Verifikasi Asal Barang yang selanjutnya disebut VAB adalah verifikasi yang dilakukan oleh Surveyor terhadap Eksportir Produsen untuk mengetahui keabsahan perusahaan dan dalam rangka pemenuhan kriteria asal barang.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk melakukan VAB.
8. Sistem e-SKA Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) yang selanjutnya disebut e-SKA SM adalah sistem informasi berbasis web yang berfungsi untuk pendaftaran EB dan penerbitan/integrasi Pernyataan Invoice (Invoice Declaration) yang diterbitkan oleh EB.
9. Web Form adalah sebuah halaman atau form berbasis web yang memungkinkan pengguna untuk menginput data secara online.
10. Web Service adalah sebuah metode komunikasi antara dua buah sistem dalam rangka pertukaran data elektronik.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.