Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eksportir Produsen yang ingin melakukan perpanjangan EB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan VAB ulang setiap 2 (dua) tahun dengan biaya dibebankan kepada Eksportir Produsen pemilik EB. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda