Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Mandiri untuk barang ekspor INDONESIA dalam bentuk Pernyataan Invoice hanya dapat diterbitkan oleh Eksportir Produsen yang telah mendapat penetapan sebagai EB. (2) Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pernyataan asal barang. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Barang ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan diekspor sendiri oleh EB.
Koreksi Anda