Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) Direktur menugaskan Surveyor yang telah ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan untuk melakukan VAB.
(2) Hasil VAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil VAB.
(3) Laporan hasil VAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data paling sedikit mengenai:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. uraian barang;
e. nomor Harmonized System (HS) berdasarkan informasi dari Eksportir Produsen;
f. satuan jenis barang; dan
g. pemenuhan kriteria asal barang.
(4) Bentuk laporan hasil VAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Laporan hasil VAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan www.djpp.kemenkumham.go.id
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya proses VAB.
(6) Laporan hasil VAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur sebagai dasar pertimbangan untuk penerbitan penetapan sebagai EB.
(7) Laporan hasil VAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukungnya harus disimpan dengan masa penyimpanan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak laporan hasil VAB diterbitkan.
(8) Masa berlaku laporan VAB selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
