Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai EB tidak dapat diperpanjang apabila Eksportir Produsen pemilik EB tidak melakukan VAB ulang setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penetapan sebagai EB dicabut apabila Eksportir Produsen pemilik EB: a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kriteria asal barang sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Invoice berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kementerian Perdagangan dan/atau pihak kepabeanan negara tujuan ekspor; c. melakukan pelanggaran di bidang ekspor berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen ekspor.
Koreksi Anda