Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai EB tidak dapat diperpanjang apabila Eksportir Produsen pemilik EB tidak melakukan VAB ulang setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penetapan sebagai EB dicabut apabila Eksportir Produsen pemilik EB:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kriteria asal barang sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Invoice berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kementerian Perdagangan dan/atau pihak kepabeanan negara tujuan ekspor;
c. melakukan pelanggaran di bidang ekspor berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen ekspor.
Koreksi Anda
