Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menggunakan e-SKA SM melalui alamat web http://sm.e- ska.kemendag.go.id.
(2) e-SKA SM menyediakan metode input data Pernyataan Invoice menggunakan web form atau web service yang terintegrasi dengan sistem penerbitan Pernyataan Invoice di internal EB.
(3) EB berhak memilih metode input data Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan Pernyataan Invoicenya.
(4) Bentuk Pernyataan Invoice yang diterbitkan dengan menggunakan metode input data web form sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Elemen data dalam Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan standard dari World Customs Organization (WCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pernyataan Invoice yang diterbitkan dengan menggunakan metode input data web service sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
