Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat digunakan untuk mengekspor barang ekspor INDONESIA ke negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ekspor barang INDONESIA ke negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat menggunakan Pernyataan Invoice dari negara pihak ketiga.
(3) Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan Surat Keterangan Asal untuk kegiatan transaksi ekspor barang yang sama.
Koreksi Anda
