Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk VAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan. (2) Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis, dan masih terdapat Eksportir Produsen lain yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai EB, biaya VAB dibebankan kepada Eksportir Produsen. (3) Apabila anggaran tahun berjalan telah habis, dan EB ingin menambahkan barang ekspor lainnya untuk dilakukan VAB, biaya VAB dibebankan kepada Eksportir Produsen pemilik EB. (4) Proses VAB untuk Eksportir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) selama tahun berjalan. (5) Biaya VAB yang dibebankan kepada Eksportir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan kesepakatan Eksportir Produsen dan Surveyor dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id