Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai EB dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diterima secara lengkap dan benar. (2) EB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id