Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai EB dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(2) EB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
