Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Eksportir Produsen yang ingin mendapatkan penetapan sebagai EB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Produsen;
b. produsen pengguna SKA Form D yang rutin;
c. memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami ASEAN Trade in Goods Agreement Rules of Origin (ATIGA ROO);
d. memiliki sistem Teknologi Informasi;
e. memiliki rekam jejak yang baik; dan
f. telah dilakukan VAB oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor dapat meminta kepada Eksportir Produsen yang ingin mendapatkan penetapan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagai EB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan paparan atau prospektus mengenai barang ekspornya.
(3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai EB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Eksportir Produsen harus menyampaikan permohonan melalui e-SKA SM kepada Direktur dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sejenis dari Instansi yang berwenang;
b. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi yang berwenang;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Surat pernyataan bersedia diaudit; dan
f. Nama penanda tangan dan contoh tanda tangan paling banyak 3 (tiga) orang yang berwenang untuk menandatangani Pernyataan Invoice.
Koreksi Anda
