Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukungnya harus disimpan dengan masa penyimpanan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Pernyataan Invoice diterbitkan.
Koreksi Anda