Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) EB wajib menyampaikan laporan: a. perubahan data perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), jika ada perubahan; b. perubahan dan/atau pembatalan Pernyataan Invoice yang telah diterbitkan, jika ada perubahan dan/atau pembatalan; c. perubahan proses produksi dan asal bahan baku, jika ada perubahan; dan/atau d. penambahan barang ekspor dalam Pernyataan Invoice, jika ada penambahan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Perdagangan melalui e-SKA SM segera setelah terjadi perubahan, pembatalan, dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda