Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) EB wajib menyampaikan laporan:
a. perubahan data perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), jika ada perubahan;
b. perubahan dan/atau pembatalan Pernyataan Invoice yang telah diterbitkan, jika ada perubahan dan/atau pembatalan;
c. perubahan proses produksi dan asal bahan baku, jika ada perubahan; dan/atau
d. penambahan barang ekspor dalam Pernyataan Invoice, jika ada penambahan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Perdagangan melalui e-SKA SM segera setelah terjadi perubahan, pembatalan, dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
