harus memuat informasi sekurang-
kurangnya mengenai:
a. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
b. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
c. merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
d. spesifikasi produk;
e. cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
f. petunjuk pemeliharaan.
(2) Kartu jaminan sebagaimana dimaksud dalam
harus memuat informasi sekurang-kurangnya:
a. masa garansi;
b. biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
c. pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
d. nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
e. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
f. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.
(3) Pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
b. ketersediaan suku cadang;
c. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
d. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
(4) Pemberian pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.
(1) Produsen mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan kepada Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a Peraturan Menteri ini dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud
Pasal 5 ayat (1);
e. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2);
f. contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
g. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
h. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.
(2) Importir mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan kepada Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.b Peraturan Menteri ini dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b.fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
d.fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya;
e. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1);
f. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2);
g.contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
h.surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
i. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini
Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.a, Lampiran III.b Lampiran IV.a, Lampiran IV.b, Lampiran V.a, Lampiran V.b, Lampiran VI.a, Lampiran VI.b, Lampiran VII, dan Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19/M-DAG/PER/5/2009 TANGGAL : 26 Mei 2009
Daftar Lampiran
1. Lampiran I :
Produk Telematika dan Elektronika Yang Wajib Dilengkapi Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA
2. Lampiran II :
Persyaratan Teknis Pusat Pelayanan Purna Jual (Service Center) Produk Telematika dan Elektronika
3. Lampiran III.a :
Permohonan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Untuk Produsen
4. Lampiran III.b :
Permohonan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Untuk Importir
5. Lampiran IV.a :
Permohonan Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA untuk Produsen
6. Lampiran IV.b :
Permohonan Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA untuk Importir
7. Lampiran V.a :
Rekomendasi Untuk Produsen
8. Lampiran V.b :
Rekomendasi Untuk Importir
9. Lampiran VI.a :
Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika dan Elektronika Produksi Dalam Negeri
10. Lampiran VI.b :
Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika dan Elektronika Impor
11. Lampiran VII :
Surat Permintaan Kelengkapan Data
12. Lampiran VIII
Surat Penolakan Penerbitan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika dan Elektronika
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009
Tanggal : 26 Mei 2009
PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA YANG WAJIB DILENGKAPI PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA
NO.
JENIS PRODUK
1. Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (VCD, DVD, dan VCR Player)
2. Amplifier
3. Amplitheather Rumahan (Home Theater Amplifier)
4. Cakram Optik Isi
5. Cakram Optik Kosong
6. Dispenser (Water Dispenser)
7. Faksimili (Facsimile)
8. Frizer Rumahan (Home Freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- Kamera Digital (Digital Camera);
- Kamera Video (Video Camera).
11. Kamera Perekam (Camcorder)
12. Kipas Angin:
- Kipas Angin Berdiri;
- Kipas Angin Kotak;
- Kipas Angin Dinding;
- Kipas Angin Gantung;
- Kipas Angin Hisap;
- Kipas Angin Meja.
13. Lemari Es (Refrigerator)
14. Mesin Cuci (Washing Machine)
15. Mesin Pengatur Suhu Udara (AC)
16. Mikropon (Microphone)
17. Monitor Komputer
NO.
JENIS PRODUK
18. Organ/Keyboard Elektrik
19. Mesin Pelumat (Blender)
20. Pemanas Air (Water Heater)
21. - Pemanas Nasi (Magic Jar)
- Penanak Nasi (Rice Cooker)
- Penanak Nasi Serba Guna (Magic Com)
22. Mesin Pemanggang (Toaster)
23. Pencampur (Mixer)
24. Mesin Pencetak (Printer)
25. Mesin Fotokopi (Photo Copy)
26. Mesin Multi Fungsi
27. Pengejus (Juicer)
28. Pengeras Suara:
- Active Speaker;
- Ceiling Speaker;
- Colum Speaker;
- Horn Speaker;
- Mobile Speaker;
- Multimedia Speaker;
- Passive Box Speaker;
- Professional Box Speaker;
- Public Address Speaker.
29. Pengering (Dryer)
30. Pengering Rambut (Hair Dryer)
31. Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
32. Pesawat Televisi:
- Pesawat Televisi Warna;
- Pesawat Televisi LCD;
- Pesawat Televisi Plasma;
- Pesawat Televisi Proyeksi;
- Televisi Mobil.
33. Piano Elektrik:
- Piano Tegak Elektrik;
- Piano Besar Elektrik.
34. Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (Water Pump)
35. Radio Cassette/Mini Compo
NO.
JENIS PRODUK
36. Tape Mobil
37. Set Top Box
38. Setrika Listrik
39. Telepon Nirkabel
40. Telepon Selular (Cellular Telephone)
41. Tudung Hisap/Sungkup Hisap (Cooker Hood)
42. Tungku/Oven Untuk Rumah Tangga
43. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
44. Tungku Pemanggang (Oven Toaster)
45. Kompor Gas
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009
Tanggal : 26 Mei 2009
PERSYARATAN TEKNIS PUSAT PELAYANAN PURNA JUAL (SERVICE CENTER) PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
1. Ruang kerja tetap dan/atau bergerak.
2. Tenaga teknik yang kompeten di bidang servis produk telematika dan elektronika dan akses terhadap perkembangan teknologi perbaikan.
3. Memiliki sistem manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), meliputi antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian.
4. Memiliki peralatan berupa mesin, alat perkakas, atau alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang bagian, komponen, dan/atau asesorisnya.
5. Ketersediaan bagian, komponen, dan asesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan barang yang diperlukan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian.
6. Ketersediaan pelatihan bagi petugas pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik.
7. Sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan.
Lampiran III a. Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 Tanggal : 26 Mei 2009
KOP SURAT PERUSAHAAN
Nomor :
........................................................
Lampiran :
Perihal : Permohonan Pendaftaran
Kepada Yth.
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan R.I.
Jl. M.I. Ridwan Rais Nomor 5 di – Jakarta
Yang bertandatangan di bawah ini mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa INDONESIA bagi produk telematika dan elektronika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor..... /M-DAG/PER/.../2009.
1. Nama Pemohon :
Jabatan :
2. Nama Perusahaan/ Pabrik :
Alamat :
No. Telp/Faks :
3. Jenis Produk :
4. Merek :
5. Tipe/Model :
Demikian surat permohonan pendaftaran ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
................., .........................
Nama, Tanda Tangan, Cap Perusahaan dan Meterai cukup
...........................................
PRODUSEN
Lampiran III b. Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 Tanggal : 26 Mei 2009
KOP SURAT PERUSAHAAN
Nomor :
........................................................
Lampiran :
Perihal : Permohonan Pendaftaran
Kepada Yth.
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan R.I.
Jl. M.I. Ridwan Rais Nomor 5 di – Jakarta
Yang bertandatangan di bawah ini mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa INDONESIA bagi produk telematika dan elektronika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor . ......../.M-DAG/PER/..../2009.
1. Nama Pemohon :
Jabatan :
2. Nama Perusahaan :
Alamat :
No. Telp/Faks :
3. Nama Perusahaan Asal/Pabrik :
Alamat :
No. Telp/Faks :
4. Jenis Produk
5. Merek :
6. Tipe/Model :
Demikian surat permohonan pendaftaran ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
................., .........................
Nama, Tanda Tangan, Cap Perusahaan dan Meterai cukup
IMPORTIR
Lampiran IV a. Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 Tanggal : 26 Mei 2009
KOP SURAT PERUSAHAAN
Nomor :
............................................
Lampiran :
Perihal : Permohonan Rekomendasi
Kepada Yth.
Kepala Dinas ..........................................
Yang bertandatangan di bawah ini mengajukan permohonan rekomendasi sebagai kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa INDONESIA bagi produk telematika dan elektronika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor ..../.M-DAG/PER/..../2009.
1. Nama Pemohon :
Jabatan :
2. Nama Perusahaan/ Pabrik :
Alamat :
No. Telp/Faks :
Demikian surat permohonan rekomendasi ini dibuat dengan sebenarnya.
................., .........................
Nama, Tanda Tangan, dan Cap Perusahaan
....................................
Tembusan:
1. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan;
2. Pertinggal.
PRODUSEN
Lampiran IV b. Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 Tanggal : 26 Mei 2009
KOP SURAT PERUSAHAAN
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Rekomendasi
Kepada Yth.
Kepala Dinas ..........................................
Yang bertandatangan di bawah ini mengajukan permohonan rekomendasi sebagai kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa INDONESIA bagi produk telematika dan elektronika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor. ..../.M-DAG/PER/..../2009.
1. Nama Pemohon :
Jabatan :
2. Nama Perusahaan :
Alamat :
No. Telp/Faks :
3. Nama Perusahaan Asal/Pabrik :
Alamat :
No. Telp/Faks :
Demikian surat permohonan rekomendasi ini dibuat dengan sebenarnya.
................, .........................
Nama, Tanda Tangan, dan Cap Perusahaan
...................................
Tembusan:
1. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan;
2. Pertinggal.
IMPORTIR
Lampiran V a. Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 Tanggal : 26 Mei 2009
KOP SURAT DINAS PERDAGANGAN PADA PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
Nomor :
...........,.................,.............................
Lampiran :
Perihal : Rekomendasi
Kepada Yth.
Pimpinan ..........................................
..........................................................
di – ........................................................
Sehubungan dengan surat permohonan rekomendasi Saudara Nomor ........ tanggal.........
perihal Permohonan Rekomendasi Sebagai Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika/Elektronika*) Produksi Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor .../M-DAG/PER/.../2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika dan Elektronika, bersama ini diberikan rekomendasi kepada:
1. Nama Pemohon :
Jabatan :
2. Nama Perusahaan/ Pabrik :
Alamat :
No. Telp/Faks :
Demikian, rekomendasi ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jabatan, Nama, Tanda Tangan, Cap
Tembusan:
1. Gubernur/Bupati/Walikota;
2. Direktur Binus dan PP;
3. Pertinggal.
PRODUSEN
Lampiran V b. Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 Tanggal : 26 Mei 2009
KOP SURAT DINAS PERDAGANGAN PADA PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
Nomor :
...........,.................,.............................
Lampiran :
Perihal : Rekomendasi
Kepada Yth.
Pimpinan ..........................................
..........................................................
di – ........................................................
Sehubungan dengan surat permohonan rekomendasi Saudara Nomor ........ tanggal.........
perihal Permohonan Rekomendasi Sebagai Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika/Elektronika*) Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor ..../M-DAG/PER/.../2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika dan Elektronika, bersama ini diberikan rekomendasi kepada:
1. Nama Pemohon :
Jabatan :
2. Nama Perusahaan :
Alamat :
No. Telp/Faks :
3. Nama Perusahaan Asal/Pabrik :
Alamat :
No. Telp/Faks :
Demikian, rekomendasi ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jabatan, Nama,Tanda Tangan, dan Cap
Tembusan:
1. Gubernur/Bupati/Walikota;
2. Direktur Binus dan PP;
3. Pertinggal.
IMPORTIR
TANDA PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA PRODUKSI DALAM NEGERI
NOMOR :
DIBERIKAN KEPADA :
1. NAMA PERUSAHAAN/PABRIK :
ALAMAT :
NO. TELP/FAKS :
2. NAMA PENANGGUNG JAWAB :
JABATAN :
Telah mendaftarkan Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa INDONESIA, sebagai berikut :
JENIS PRODUK MEREK TIPE/MODEL
Diterbitkan di Jakarta pada tanggal
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan,
Tembusan:
1. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
2. Pertinggal.
3. DEPARTEMEN PERDAGANGAN R.I Lampiran VI.a Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009
Tanggal : 26 Mei 2009
TANDA PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA IMPOR
NOMOR :
DIBERIKAN KEPADA :
1. NAMA PERUSAHAAN :
ALAMAT :
NO. TELP/FAKS :
2. NAMA PENANGGUNG JAWAB :
JABATAN :
3. NAMA PERUSAHAAN ASAL/PABRIK :
ALAMAT :
NO. TELP/FAKS :
Telah mendaftarkan Petunjuk Penggunaan ( Manual ) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa INDONESIA, sebagai berikut :
JENIS PRODUK MEREK TIPE/MODEL
Diterbitkan di Jakarta pada tanggal
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan
Tembusan:
1. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
2. Pertinggal.pdag;r IT Ditjen IAT2 Denas Sete
DEPARTEMEN PERDAGANGAN R.I Lampiran VI.b Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009
Tanggal : 26 Mei 2009
Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009
Tanggal : 26 Mei 2009
KOP SURAT DIREKTORAT BINA USAHA DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN (DITJEN. PERDAGANGAN DALAM NEGERI)
Nomor :
Jakarta, .............................
Lampiran :
Perihal : Permintaan Kelengkapan Data Kepada Yth.
Pimpinan ..........................
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor ................ tanggal .................... perihal Permohonan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika dan Elektronika, yang kami terima pada tanggal ............ setelah diteliti, maka permohonan Saudara perlu dilengkapi dengan:
1. ......................................................................................................
2. ......................................................................................................
3. ......................................................................................................
Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat ini Saudara belum dapat melengkapi, Direktur akan menerbitkan surat penolakan permohonan.
Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan,
..............................
Lampiran VIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009
Tanggal : 26 Mei 2009
KOP SURAT DIREKTORAT BINA USAHA DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN (DITJEN. PERDAGANGAN DALAM NEGERI)
Nomor :
Jakarta, .........................
Lampiran :
Perihal : Penolakan Pemberian Tanda Kepada Yth.
Pendaftaran Petunjuk Penggunaan Pimpinan ..........................
(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi
Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA
Bagi Produk Telematika dan Elektronika
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor................ tanggal ................ perihal Permohonan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika dan Elektronika, yang kami terima tanggal ............. setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Saudara, kami berkesimpulan bahwa permohonan Saudara tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor ..../M-DAG/PER/.../2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa INDONESIA Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka kami belum dapat memenuhi permohonan Saudara.
Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan,
..............................