Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
Teks Saat Ini
(1) Tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah diterbitkan sebelum atau pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang produk telematika dan elektronika tidak mengalami perubahan merek, dan/atau tipe/model.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu
jaminan yang masih dalam proses penerbitan tanda pendaftaran, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
