Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id