Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
Teks Saat Ini
Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
