Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memuat informasi sekurang-
kurangnya mengenai:
a. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
b. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
c. merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
d. spesifikasi produk;
e. cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
f. petunjuk pemeliharaan.
(2) Kartu jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) harus memuat informasi sekurang-kurangnya:
a. masa garansi;
b. biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
c. pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
d. nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
e. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
f. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.
(3) Pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
b. ketersediaan suku cadang;
c. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
d. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
(4) Pemberian pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.
Koreksi Anda
