Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran dan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i dapat dilakukan secara bersamaan, sebagai berikut: a. permohonan rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas; dan b.permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang belum dilengkapi dengan rekomendasi disampaikan kepada Direktur secara langsung, melalui pos, atau jasa pengiriman lainnya. (2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.a atau IV.b Peraturan Menteri ini. (3) Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.a atau V.b Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda