Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan kepada Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a Peraturan Menteri ini dan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1); e. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); f. contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); g. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan h. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran. (2) Importir mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan kepada Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.b Peraturan Menteri ini dan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b.fotokopi Angka Pengenal Importir (API); c. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK; d.fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya; e. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); f. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); g.contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); h.surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan i. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id