Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
Teks Saat Ini
Setiap orang perseorangan atau badan usaha dilarang menjual, membeli, dan/atau menerima pemindahtanganan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah terdaftar.
Koreksi Anda
