Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
Teks Saat Ini
(1) Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.a Peraturan Menteri ini untuk produk dalam negeri dan Lampiran VI.b Peraturan Menteri ini untuk produk impor.
(2) Apabila rekomendasi belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
Direktur dapat menerbitkan tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan berdasarkan tanda terima permohonan rekomendasi.
(3) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.
(4) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), rekapitulasinya disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk produk impor;
b. Direktur Industri Telematika, Direktorat Jenderal Industri, Alat Transport dan Telematika, Departemen Perindustrian untuk produk dalam negeri;
c. Direktur Elektronika, Direktorat Jenderal Industri, Alat Transport dan Telematika, Departemen Perindustrian untuk produk dalam negeri; dan
d. Kepala Dinas Kabupaten/kota setempat atau Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta.
(5) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA selama produsen atau importir masih melakukan kegiatan usaha.
Koreksi Anda
