Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
Teks Saat Ini
(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan penyelenggaraan pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penyelenggaraan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Koreksi Anda
