Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran oleh pejabat penerbit tanda pendaftaran. (2) Pembatalan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id