Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau importir produk telematika dan elektronika wajib mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan. (2) Produsen atau importir yang telah mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran.
Koreksi Anda