Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan dan kartu jaminan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan konsultasi secara langsung kepada pelaku usaha dan/atau konsumen.
(3) Pengawasan terhadap ketentuan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
Koreksi Anda
