Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang mengikuti ketentuan Peraturan PRESIDEN tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan.
(2) Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE merupakan unit kerja yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE).
(3) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(4) Sistem Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat SPSE adalah kesisteman meliputi aplikasi perangkat lunak (aplikasi SPSE) dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE dan infrastrukturnya.
(5) Service Level Agreement adalah kesepakatan bersama antara LPSE dengan LKPP dalam rangka peningkatan LPSE.
(6) Pengguna SPSE adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE yang direpresentasikan oleh User ID dan Password yang diberikan oleh LPSE.
(7) User Identity (ID) adalah nama atau pengenal unit sebagai identitas pengguna SPSE yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE.
(8) Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna SPSE untuk memverifikasi User ID dalam SPSE.