Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LPSE Kemendag secara fungsional dijabat oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perdagangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan melalui Kepala BP2KP dan Sekretaris Jenderal. (2) Kepala LPSE Kemendag mempunyai tugas memimpin LPSE Kemendag dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE Kemendag.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id