Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Layanan dan Dukungan LPSE Kemendag dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bidang sistem Aplikasi, Pusat Data dan Informasi Perdagangan, BP2KP. (2) Bidang Layanan dan Dukungan LPSE Kemendag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi LPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Layanan dan Dukungan SPSE Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. Pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. Pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. Penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE Kementerian Perdagangan; d. Pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id