Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat LPSE Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bidang Penyajian Data, Pusat Data dan Informasi Perdagangan, BPPKP. (2) Sekretariat LPSE Kemendag mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya LPSE Kemendag. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat LPSE Kemendag menyelenggarakan fungsi: a. Koordinasi kegiatan LPSE Kemendag dan lembaga terkait; b. Penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE Kemendag; c. Pengelolaan sarana, prasarana dan sumber daya LPSE Kemendag; d. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan LPSE Kemendag; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPSE Kemendag sesuai tugas dan fungsinya. (4) Sekretariat LPSE Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), terdiri dari: a. Bidang Administrasi Sistem; b. Bidang Registrasi dan Verifikasi; c. Bidang Layanan dan Dukungan.
Koreksi Anda