Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Administrasi Sistem;
d. Bidang Registrasi dan Verifikasi;
e. Bidang Layanan dan Dukungan.
(2) Struktur organisasi LPSE Kemendag sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
