Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Administrasi Sistem; d. Bidang Registrasi dan Verifikasi; e. Bidang Layanan dan Dukungan. (2) Struktur organisasi LPSE Kemendag sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id