Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Perdagangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LPSE Kemendag dibentuk dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) LPSE Kemendag merupakan unit kerja untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) LPSE Kemendag mempunyai tugas: a. memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan (ULP Kemendag) menayangkan pengumuman baik rencana umum maupun pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. memfasilitasi ULP Kemendag melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; c. memberikan pelatihan bagi Kelompok Kerja, Panitia Pengadaan dan penyedia barang/jasa (Vendor) dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; d. memberikan layanan konsultasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. (4) LPSE Kemendag mempunyai fungsi: a. Penyusunan program kerja, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. Pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. Pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda